FIQIH bab 1 sucikanlah lahir dan batinmu Gapailah cinta tuhanmu

BAB 1 SUCIKANLAH LAHIR DAN BATINMU, GAPAILAH CINTA TUHANMU


Tema : Sucikanlah Lahir dan Batinmu, Gapailah Cinta Tuhan-Mu[1]










A.    Pengertian Taharah
Taharah berasal dari kata bahasa arab yang berarti bersih atau bersuci. Sedangkan menurut istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari najis dan hadas. Sehingga seseorang diperbolehkan untuk beribadah yang dituntut harus dalam keadaan suci. Kegiatan bersuci dari najis itu meliputi menyucikan badan, pakaian, tempat  dan lingkungan yang menjadi tempat segala aktivitas kita. Sedsngksn bersuci dari hadas dapat dilakukan dengan berwudhu, bertayamum, dan mandi.
Dalil-dalil yang menganjurkan supaya kita untuk bersuci antara lain
Surat Al-Muddatstsir Ayat 4
Surat Al-Muddatstsir Ayat 5
“dan pakaianmu bersihkanlah dan tinggalkanlah perbuatan dosa”
(Q.S. Al-Muddatsir : 4-5)
إِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ٢٢٢
“ . . sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” (Q.S Al-Baqarah : 222)

النَّظَافَةُ مِنَ الْإيْمَانِ
“ kebersihan itu sebagian dari iman” (H.R Muslim dan Abu said Al-Khudri).

Tugas siswa ( disekolah)
a.         Coba sebutkan macam-macam dan tata cara tharahnya !
b.         Praktikkan cara mensucikan najis, ringan, sedang dan berat !

  1. Alat-Alat Bersuci dan Macam-Macam Air.
1.      Benda Padat
Benda padat yang dapat dipergunakan untuk bersuci adalah debu, batu, pecahan genting, bata merah, kertas, daun dan kayu yang dalam keadaan bersih dan tidak terpakai. Syarat benda padat yang dapat dipergunakan bersuci adalah : Kasar/dapat membersihkan dan Suci.
2.      Benda Cair
Benda cair yang dapat dipergunakan untuk bersuci adalah air mutlak, yaitu air yang tidak tercampuri oleh najis seperti air sumur, air sungai, air laut dan air salju (es).
Menurut hukum Islam, air dibagi menjadi 5 macam, yaitu:
Ø  Air Suci dan Mensucikan, yaitu air yang halal diminum dan dapat dipergunakan untuk bersuci, yaitu : air hujan, air laut, air salju/es, air embun, air sungai, air sumur, air dari mata air.
Ø  Air suci tetapi tidak mensucikan, yaitu air yang halal untuk diminum tetapi tidak dapat dipergunakan untuk bersuci, misalnya: air kelapa, air teh, air kopi dan air yang dikeluarkan dari pepohonan.
Ø  Air muntanajis (air yang terkena najis). Air ini tidak halal untuk diminum dan tidak dapat dipergunakan untuk bersuci, seperti air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena terkena najis, maupun air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena tidak terkena najis tetapi dalam jumlah sedikit.
Ø  Air makruh dipakai bersuci seperti air yang terkena panas matahari dalam bejana.
Ø  Air musta`mal (air yang sudah terpakai). Yaitu air suci sedikit yang kurang dari dua kulla dan sudah dipergunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah sifatnya, atau air suci yang cukup dua kulla yang sudah dipergunakan untuk bersuci dan telah berubah sifatnya.
  1. Pengertian Najis
Najis berasal dari bahasa arab yang artinya kotoran, dan menurut istilah adalah suatu benda yang kotor yang mencegah sahnya mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci.
Macam-macam najis dan tatacara taharahnya :
Dalam hukum islam ada 3 macam najis, yaitu najis mukhaffafah, najis mutawassitah, dan najis mughalazah.

1.      Najis mukhaffafah
Adalah najis yang ringan, seperti air seni bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibu. Cara menyucikannya sangat mudah, cukup dengan memercikkan atau mengusapkan air yang suci pada permukaan yang terkena najis
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُنْضَحُ مَنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ(رؤاه لبؤداؤد ؤالنسائ)
“dibasuh karena kencing anak perempuan dan dipercikkan karena air kencing anak laki-laki” (H.R. Abu Daud dan An-Nasai)
2.      Najis mutawassitah
adalah najis pertengahan atau sedang. Yang termasuk najis ini ialah:
a.       Bangkai binatang darat yang berdarah sewaktu hidupnya.
b.      Segala macam darah kecuali hati dan limpa. Darah yang dimaksud di sini adalah darah yang dapat mengalir ketika disembelih sehingga darah belalang dan laron tidak termasuk najis. Hukum memakan benda najis adalah haram.
c.       Nanah yaitu darah yang sudah membusuk.
d.      Muntah
e.       Kotoran manusia dan binatang
f.       Arak (khamar)
Najis jenis ini ada 2 macam, yaitunajis hukmiyah dan najis ‘ainiyah
Ø  Najis hukmiyah adalah najis diyakini adanya tetapi tidak nyata eujudnya (zatnya) , bau dan rasanya seperti air kecing yang sudah kering yang terdapat pada pakaian atau lainnya.
Ø  Najis ‘ainiyah adalah najis yang tampak wujudnya  (zat-nya) dan bisa diketahui melalui bau maupun rasanya.
3.      Najis mughalazah
Adalah najis yang berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi. Cara menyucikannya melalui beberapa tahap, yaitu dengan membasuh air sebanyak 7x, salah satu diantaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah.
Praktek bersuci dari najis

1.      Siapkan air untuk mensucikan najis
2.      Menyiapkan benda yang terkena najis
3.      Basuhlah benda yang tekena najis tersebut dengan air sehingga hilang bau warna dan rasanya khusus najis mugholadhoh bagian yang terkena najis disiram air tujuh kali dengan debu.

D.  Pengertian hadas
Sedangkan kata hadas berasal dari bahasa arab yang artinya suatu peristiwa, sesuatu yang terjadi, sesuatu yang tidak berlaku. Sedangkan dalam istilah adalah keadaan tidak suci bagi seseorang sehingga menjadikannya tidak sah dalam melakukan ibadah.
Macam-macam Hadats
Menurut fuqaha (para ahli hukum Islam), hadats dibagi menjadi dua, yaitu :
1.        Hadats Kecil adalah hadats yang dapat dihilangkan dengan cara wudhu, jika berhalangan dapat diganti dengan tayamum. Yang termasuk hadats kecil adalah :
a.       Keluar sesuatu dari jalan depan (buang air kecil) dan jalan belakang (buang air besar).
b.      Hilang akal (karena tidur tidak dengan duduk, gila).
c.       Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.
d.      Bersentuhan kulit antar lawan jenis yang bukan muhrim.

2.        Hadats Besar adalah hadats yang dapat disucikan dengan mandi, jika berhalangan atau sakit dapat diganti dengan tayamum. Hal-hal yang menyebabkan hadats besar adalah :
a.         Melakukan hubungan suami isteri (bersetubuh) baik mengeluarkan air mani atau tidak.
b.        Keluar sperma (mani), baik disengaja maupun tidak.
c.         Selesai menjalani masa haid (bagi wanita).
d.        Setelah menjalani masa nifas (masa setelah melahirkan).
e.         Wiladah (setelah melahirkan).
f.         Meninggal dunia
E.     Tata Cara Bersuci
1.      Wudhu
Wudhu adalah kegiatan bersuci dengan menggunakan air yang suci dan mensucikan untuk menghilangkan hadats kecil yang disertai dengan syarat-syarat dan rukun tertentu.
Firman Allah dalam Al Quran surat : Al Maidah : 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, (QS. Al-Maidah : 6).
  1. Rukun Wudhu
Dari surat al-Maidah ayat 6 di atas, yang disebut wudhu adalah membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap kepala dan membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Oleh sebab itu, rukun wudhu adalah sebagai berikut :
1.      Niat wudhu, yaitu :
Pada prinsipnya niat itu dilakukan dalam hati, namun jika dilafalkan sebagai berikut :

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat wudhu untuk menghilangkan hadats kecil hanya karena Allah semata”
2.      Membasuh muka
3.      Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
4.      Mengusap kepala
5.      Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
6.      Tertib
  1. Syarat-Syarat Wudhu
1.      Beragama Islam
2.      Mumayiz (berakal sehat), yaitu orang yang dapat membedakan hal-hal yang baik dengan hal-hal yang buruk.
3.      Tidak sedang berhadats besar.
4.      Menggunakan air suci dan mensucikan.
5.      Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit.

c.       Sunnah-sunnah Wudhu
            1.      Siwak, yaitu menggosok gigi sebelum wudhu
            2.      Membaca “basmalah” sebelum wudhu
            3.      Membasuh dua telapak tangan
            4.      Berkumur
            5.      Memasukkan   air   ke   lobang  hidung   dan   menyemprotkannya
            6.      Mengusap seluruh kepala
            7.      Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam
            8.      Mendahulukan bagian kanan anggota  wudhu
            9.      Dilaksanakan masing-masing 3 kali.
        10.      Menghadap kiblat
        11.      Menyilang-nyilangi jari-jari tangan dan kaki
        12.      Membaca do`a setelah wudhu sebagai berikut :

d.   Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
             1.     Keluar sesuatu dari hubul dan dubur.
             2.     Tidur pulas sampai tidak tersisa sedikitpun kesadarannya, baik dalam keadaan duduk yang mantap di atas ataupun tidak.
             3.     Hilangnya kesadaran akal karena mabuk atau sakit. Karena kacaunya pikiran disebabkan dua hal ini jauh lebih berat daripada hilangnya kesadaran karena tidur nyenyak.
             4.     Memegang kemaluan tanpa alat.
             5.     Sentuhan kulit lawan jenis yang bukan muhrim.
             6.     Praktek Berwudhu

Praktekkan berwudhu dengan menggunakan penilaian di bawah ini secara individu.
No
Uraian kegiatan
Skor maksimal
Pelaksanaan
1
Membaca basmalah
5

2
Niat berwudhu
10

3
Membasuh kedua telapak tangan
10

4
Berkumur kumur
10

5
Membasuh muka
10

6
Membasuh   kedua  tangan   sampai siku-siku
10


7
Mengusap kepala
10

8
Membasuh kedua telinga
10

9
Membasuh kedua kaki sampai mata Kaki
10




10
Membaca doa setelah berwudhu
10

11
Tertib
5


2.      Mandi Janabah
a.      Pengertian dan Dalil Mandi
Mandi janabah adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat untuk menghilangkah hadats besar sesuai dengan syarat dan rukunnya.
Firman Allah :

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ 
Artinya : “...dan jika kamu junub maka mandilah...” (QS. al-Maidah : 6).
b.      Sebab-Sebab Seseorang Berhadats Besar
1.    Melakukan hubungan suami isteri.
2.    Keluar air mani baik disengaja maupun tidak.
3.    Selesai menjalani masa haid dan nifas (bagi wanita).
4.    Orang Islam yang meninggal dunia (kecuali mati syahid).
5.    Seorang kafir yang baru masuk Islam.
c.       Syarat-Syarat Mandi Janabah
1.    Orang yang berhadats besar dan hendak melaksanakan shalat
2.    Tidak berhalangan untuk mandi.
d.      Rukun Mandi Janabah
1.    Niat
2.    Meratakan air ke seluruh tubuh
3.    Tertib, artinya dilaksanakan dengan berurutan.

e.       Sunnah Mandi Janabah
                           1.     Membaca basmalah sebelumnya
                           2.     Berwudhu sebelum mandi
                           3.     Menggosok seluruh badan dengan tangan
                           4.     Mendahulukan bagian kanan (saat menyiram) baru kemudian yang kiri
                           5.     Menutup aurat, di tempat yang tersembunyi (kamar mandi).
f.       Urutan Mandi Janabah
1.      Membasuh kedua tangan disertai dengan niat mandi janabah
2.      Membasuh kemaluan dengan tangan kiri
3.      Berwudhu
4.      Menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3 kali dilanjutkan mandi biasa sampai rata.
5.      Membasuh kedua kaki dengan kaki kanan terlebih dahulu.

g.      Hikmah Mandi Janabah
                           1.     Secara rohani, seseorang akan merasa terbebas dari perkara yang
 menurut agama Islam kurang bersih.
                          2.      Secara jasmani, dengan mandi janabah, badan akan terasa segar kembali setelah diguyur air.
            3.      Tayamum
a.    Pengertian dan Dalil Tayamum
Tayamum adalah salah satu cara untuk mensucikan diri ari hadats kecil atau besar dengan menggunakan debu atau tanah yang bersih. Tayamum sebagai pengganti wudhu dan mandi janabah adalah sebagai rukhsah (keringanan) yang diberikan Allah sesuai firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya : “…dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan (musafir) atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah wajahmu dan tanganmu dengan tanah tersebut”. (QS. al-Ma`idah : 6).

b.      Syarat-Syarat Tayamum
1.      Sudah masuk waktu shalat.
2.      Kesulitan mendapatkan air atau berhalangan memakai air karena sakit.
3.      Dengan tanah atau debu (sebagian ulama membolehkan dengan batu atau pasir).
4.      Tanah atau debu tersebut harus suci dari najis.

  1. Rukun Tayamum
  1. Niat.
  2. Mengusap muka dengan tanah/atau debu.
  3. Mengusap tangan sampai siku-siku.

d.  Sebab-Sebab Tayamum
Dari surat al-Ma`idah ayat 6 di atas, dapat diketahui bahwa sebab-sebab diperbolehkannya tayamum adalah :
  1. Sakit yang tidak boleh terkena air
  2. Berada dalam perjelanan jauh yang sulit mendapatkan air.
  3. Tidak mendapatkan air untuk wudhu.

e.  Cara Bertayamum
Dari rukun tayamum di atas, dapat dilihat bahwa cara bertayamum adalah sebagai berikut :
1.      Niat bertayamum karena hendak mengerjakan shalat. Niat cukup dilaksanakan dalam hati tetapi disunnahkan untuk melafalkan niat tersebut.
Niat tayamum adalah sebagai berikut :

Artinya : “Saya niat tayamum agar dapat melaksanakan shalat fardu karena Allah semata”

2.      Menghadap kiblat, kemudian tebarkan kedua telapak tangan satu kali pada dinding, kaca, atau benda lain yang diyakini ada debu
3.      Usapkan telapak tangan satu kali pada wajah.
4.      Usapkan kedua tangan sampai dengan siku-siku secara bergantian dari bagian dalam ke bagian luar dimulai dari tangan kanan yang diusap.

f.     Yang Membatalkan Tayamum
1.      Semua hal yang membatalkan wudhu (buang air besar/kecil, hilang akal, menyentuh kemaluan)
  1. Mendapatkan air (sebelum melaksanakan shalat).

g.         Praktek tayamum
Untuk lebih menginternalisasi tayamum dalam diri siswa lakukan praktek tayamum dengan kolom dibawah ini.
No
Uraian kegiatan Niat
Skor mak
Pelaksanaan
1
Niat
15

2
Mengambil debu dan meniup
10

3
Mengusap muka
30

4
Mengambil debu dan meniup
10

6
Mengusap sampai siku siku.
20


7
Membaca doa setelah tayamum
10



8
Tertib
5


Komentar

Postingan populer dari blog ini

QH bab 3 kuteguhkan imanku dengan ibadah