FIQIH bab 2 nikmatnya salat, indahnya hidup

BAB 2 NIKMATNYA SHALAT, INDAHNYA HIDUP



 Tema : Nikmatnya Shalat, Indahnya Hidup







A.    Shalat Lima Waktu
1.  Pengertian Dan Dalil Shalat Wajib
Shalat secara bahasa berarti doa. Sedangkan menurut istilah syara’ shalat adalah ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Shalat wajib juga disebut juga dengan shalat fardlu atau shalat maktubah yang berarti shalat yang harus dikerjakan orang Islam yang telah memenuhi syarat. Yang dimaksud salat wajib di sini adalah shalat lima waktu yaitu shalat zuhur,asar, maghrib isya’ dan subuh.
Dasar hukum diwajibkannya shalat fardhu adalah firman Allah :

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya : “Dan dirikanlah shalat dan bayarkanlah zakat, dan ruku`lah bersama orang-orang yang ruku`” (QS. Al-Baqarah : 43)

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قاَلَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ ، فَإنْ صَلُحَتْ ، فَقَدْ أفْلَحَ وأَنْجَحَ ، وَإنْ فَسَدَتْ ، فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ ، فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ ، قَالَ الرَّبُ – عَزَّ وَجَلَّ – : اُنْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ، فَيُكَمَّلُ مِنْهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ ؟ ثُمَّ تَكُونُ سَائِرُ أعْمَالِهِ عَلَى هَذَا )) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ ))

Artinya:
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Maka, jika shalatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika shalatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika berkurang sedikit dari shalat wajibnya, maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah.’ Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari shalat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan hadits tersebut hasan.) [HR. Tirmidzi, no. 413 dan An-Nasa’i, no. 466. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.]
Shalat dalam Islam menempati kedudukan sangat penting, karena shalat merupakan ibadah yang pertama kali akan dihisab (dihitung) pertanggung jawabannya kelak di hari kiamat.

2.    Rukun Shalat
a.       Niat
b.      Berdiri jika mampu
c.       Takbiratul Ikhram
d.      Membaca surat al-fatihah
e.       Ruku` dan tuma`ninah
f.       I`tidal dan tuma`ninah
g.      Sujud dan tuma`ninah
h.      Duduk diantara dua sujud dan tuma`ninah
i.        Duduk tasyahud akhir
j.        Membaca tasyahud akhir
k.      Membaca shalawat kepada Nabi
l.        Membaca salam pertama
m.    Tartib

Rukun shalat tersebut dibagi menjadi dua, yaitu :
1.        Rukun qauli, yaitu rukun yang berupa ucapan (contoh : Takbiratul ikhram, membaca surat al-fatihah, membaca tasyahud akhir, membaca salam)
2.         Rukun fi`li, yaitu rukun yang berupa gerakan (contoh : sujud, ruku`, I`tidal dll).


3.         Syarat Syah Shalat
a.       Suci badan dari hadats besar dan kecil
b.      Suci badan, pakaian dan tempat dari najis
c.       Menutup aurat. Aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut, sedang aurat perempuan adalah seluruh anggota badan kecuali kedua telapak tangan dan wajah.
d.      Telah masuk waktu shalat
e.       Menghadap kiblat

قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ وَإِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ (144)
Artinya : “Sesungguhnya Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kalian berada, palingkanlah muka kalian ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al-Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya, dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan. maka palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. (QS. al-Baqarah : 144)

4.   Syarat Wajib Shalat
a.   Islam
b.  Baligh. Batasan baligh dalam Islam adalah :
1.   Bagi lak-laki telah keluar seperma atau mimpi basah
2.   Bagi perempuan telah keluar darah haid
c.   Berakal, tidak gila atau mabuk.
d.  Suci dari haid dan nifas bagi perempuan.
e.   Telah sampai dakwah kepadanya
f.   Terjaga, tidak sedang tidur.

5.   Yang Membatalkan Shalat
a)    Berbicara dengan sengaja
b)   Bergerak dengan banyak (3 kali gerakan atau lebih berturut-turut)
c)    Berhadats
d)   Meninggalkan salah satu rukun shalat dengan sengaja
e)    Terbuka auratnya
f)    Merubah niat
g)   Membelakangi kiblat, kecuali sedang diatas kendaraan.
h)   Makan dan minum
i)     Tertawa
j)     Murtad

6. Sunnah Shalat
Sunah shalat merukan ucapan atau gerakan yang dilaksanakan dalam shalat selain rukun shalat. Sunah-sunah shalat dibagi menjadi dua, yaitu :
a.  Sunah `Ab`ad
Sunah `ab`ad adalah amalan sunah dalam shalat yang apabila terlupakan harus diganti dengan sujud sahwi. Yang termasuk sunah `ab`ad adalah :
1.    Tasyahud awal
2.    Duduk tasyahud
3.    Membaca shalat nabi ketika tasyahud
b.    Sunah Hai`at
a.       Sunah Hai’at
Sunah hai`at adalah amalan sunah dalam shalat yang apabila terlupakan tidak perlu diganti dengan sujud sahwi. Yang termasuk sunah hai`at adalah :
1.      Mengangkat tangan ketika takbiratul ikhram
2.      Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika sedekap. Memandang ke tempat sujud
3.      Membaca do`a iftitah
4.      Tuma`ninah (diam sejenak) sebelum atau sesudah membaca surat al-Fatihah.
5.      Membaca lafald “amin” sesudah membaca surat al-Fatihah.
6.      Membaca surat selain surat al-Fatihah setelah membaca surat al-Fatihah.
7.      Memperhatikan/mendengarkan bacaan imam (bagi makmum).
8.      Mengeraskan suara pada dua rakaat pertama shalat maghrib, isya dan subuh.
9.      Membaca takbir ibntiqal setiap ganti gerakan kecuali ketika berdiri dari ruku`.
10.  Membaca ketika i`tidal.

7.      Yang Membatalkan Shalat
Adapun yang membatalkan shalat, antara lain :
Ø  Berbicara dengan sengaja
Ø  Tertawa
Ø  Berhadas besar maupun kecil
Ø  Terbuka auratnya
Ø  Merubah niat
Ø  Membelakangi kiblat
Ø  Makan dan minum
Ø  Murtad
Ø  Meninggalkan salah satu rukun shalat dengan sengaja
Ø  Bergerak dengan banyak (3 x gerakan atau lebih berturut-turut)
8.  Hikmah Shalat
a.       Mendidik disiplin dan menghargai waktu.
b.      Menjadikan hati tenang karena shalat merupakan hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya. seorang muslim bisa mendapatkan lezatnya bermunajat dengan tuhannya ketika shalat, sebab jiwanya menjadi tenang, hatinya tentram, dadanya lapang, keperluannya.
c.       Menyadarkan  manusia  tentang hakekat  dirinya  yang  merupakan hamba Allah SWT yang harus senantiasa menyembahnya.
d.      Menanamkan nilai tidak ada yang memberi kenikmatan danpertolongan selain Allah SWT.
e.       Shalat dapat menjauhkan diri dari perbuatan keji dan munkar (jelek).
f.       Shalat dapat menjauhkan diri dari sifat sombong.

Waktu ketentuan shalat fardhu
Didalam Al quran, Allah Swt. Sudah menegaskan bahwa shalat itu ditentukan waktunya:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“bahwasanya salat itu adalah fardu yang telah di tentukan waktunya untuk semua orang yang beriman” (QS. An-nisa:103)
Secara detail, waktu shalat wajib lima waktu adalah sebagai berikut :
1.  Waktu dhuhur
Waktu shalat dhuhur adalah mulai sejak tergelincirnya matahari kearah barat hingga bayangan benda sama panjang dengan benda aslinya. Shalat dhuhur lebih baik dilakukan segera kecuali dalam kondisi yang sangat panas, maka boleh diakhirkan sehingga panas menurun.
2.  Waktu asar
Waktu  shalat  `ashar  adalah  mulai  sejak bayangan  benda  lebih  panjang  dari bendanya  hingga matahari  berwarna kekuning-kuningan (terbenam).
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ
Artinya : “Waktu `ashar sebelum terbenam matahari”. (HR. Muslim)
3.  Waktu maghrib
Waktu shalat maghrib adalah mulai sejak terbenamnya matahari sampai hilangnya
mega-mega merah.
4.  Waktu isya`
Waktu shalat isya`adalah mulai dari hilangnya mega merah sampai terbit fajar (baying-bayangsinar terang di arah timur), jika memungkinkan dianjurkan untuk mengakhir shalat sampai sepertiga malam.
5.  Waktu subuh
Waktu shalat subuh adalah mulai sejak terbit fajar yang kedua hingga terbitnya
matahari.
Waktu shalatis shubhi nim thulu`il fajri ma lam tadhlu`is syahsyu
Artinya “Waktu shalat subuh adalah mulai sejak terbit fajar sampai sebelum terbitnya matahari (HR. Muslim)
Waktu-waktu yang dilarang untuk mengkerjakan shalat (makruh-tahrim) orang mengkerjakan shalat sunnah yang tiada sebab ialah:
Ø  Ketika matahari sedang tepat di puncak ketinggiannya hingga tergelincirnya. Kecuali pada hari jumat ketika orang masuk ke masjid untuk mengkerjakan shalat tahiyyat masjid.
Ø  Ketika terbit matahari sehingga naik setombak/ lembing.
Ø  Ketika matahari sedang terbenam sampai sempurna terbenamnya.

Praktek Shalat Wajib
Untuk membiasakan shalat lima waktu praktekkan sesuai dengan kolom di bawah ini.

N0
Uraian kegitan
Skor mak
Pelaksanaan
1
Niat
10

2
Takbiratul ihrom
5

3
Membaca iftitah
10

4
Membaca surat alfatehah
15

5
Membaca surat-surat pendek
10

6
Rukuk dengan tuma’ninah
5

7
Iktidal dengan tuma’ninah
5

8
Sujud pertama dengan tuma’ninah
5

9
Duduk diantara dua sujud
5

10
Sujud kedua dengan tuma’ninah
5

11
Duduk tasyahud akhir
5

12
Membaca tasyahud akhir
5

13
Membaca shalawad nabi
10

14
Salam kekanan kekiri
5


B.   Ketentuan Sujud sahwi
Gambar terkait
1.      Pengertia sujud sahwi
Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena seseorang meninggalkan sunah
ab`ad, kekurangan rakaat atau kebelihan rakaat, maupun ragu-ragu tentang jumlah rakaat dalam shalat.
Sujud sahwi dapat dilaksanakan sebelum maupun sesudah salam dengan membaca dzikir dan doa yang dibaca yang sama seperti sujud dalam shalat.
Sebab-sebab sujud sahwi secara lebih rinci ada empat hal, yaitu :

a.       Apabila menambah perbuatan dari jenis shalat karena lupa, seperti berdiri, atau ruku', atau sujud, misalnya ia ruku' dua kali, atau berdiri di waktu ia harus duduk, atau shalat lima rakaat pada shalat yang seharusnya empat rakaat misalnya, maka ia wajib sujud sahwi karena menambah perbuatan, setelah salam, baik ingat sebelum salam atau sesudahnya.

b.      Apabila mengurangi salah satu rukun shalat, apabila ingat sebelum sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka wajib kembali melakukannya, dan apabila ingat setelah sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka tidak kembali, dan rakaatnya batal. Apabila ingat setelah salam, maka wajib melakukan rukun yang ditinggalkan dan seterusnya saja, dan sujud sahwi setelah salam. Jika salam sebelum cukup rakaatnya, seperti orang yang shalat tiga rakaat pada shalat yang empat rakaat, kemudian salam, lalu diingatkan, maka harus berdiri tanpa bertakbir dengan niat shalat, kemudian melakukan rakaat keempat, kemudian tahiyyat dan salam, kemudian sujud sahwi.

c.    Apabila meninggalkan salah satu wajib shalat, seperti lupa tidak tahiyat awal, maka gugur baginya tahiyyat, dan wajib sujud sahwi sebelum salam.
d.   Apabila ragu tentang jumlah rakaat, apakah baru tiga rakaat atau empat, maka menganggap yang lebih sedikit, lalu menambah satu rakaat lagi, dan sujud sahwi sebelum salam, apabila dugaannya lebih kuat pada salah satu kemungkinan, maka harus melakukan yang lebih yakin, dan sujud setelah salam.
Bacaan yang dibaca ketika sujud sahwi adalah :
سُبْحَانَ مَنْ لاَ يَنَامُ وَلاَيَسْهُوْ
“Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa”
Sebagian ulama berpendapat bahwa bacaan sujud sahwi adalah sama dengan bacaan sujud biasa.
Sujud sahwi dapat dilaksanakan dengan dua macam cara yaitu:
 1. Sebelum Salam
Sujud sahwi dilaksanakan setelah membaca tasyahud akhir sebelum salam apabila kesalahan atau kelupaan dalam shalat diketahui sebelum salam.
Sujud sahwi ini dilaksanakan dengan membaca takbir terlebih dahulu, dilanjutkan dengan sujud dan membaca bacaan sujud sahwi 3 x, dilanjutkan dengan duduk iftirasyi, dilanjutkan dengan sujud sahwi lagi dengan bacaan yang sama, dilanjutkan dengan duduk tawarud (tasyahud akhir), membaca takbir dan dilanjutkan dengan salam.

2.    Setelah Salam
Sujud sahwi dilaksanakan setelah salam apabila kesalahan atau kelupaan dalam shalat diketahui setelah salam. Tata caranya sama dengan sujud sahwi sebelum salam.
Nilai-nilai pendidikan yang terkandung di dalam shalat diantaranya:
a.       Shalat diawali dengan bersuci
Hal ini tentunya mendidik kita agar senantiasa menjaga kesucian fitrah kita sebagai manusia dan mengingatkan kita bahwa Allah adalah dzat yang maha suci yang hanya menerima hamba-Nya yang suci untuk menghadap kepada-Nya.
b.      Shalat mendidik untuk berlaku jujur
Apabila seseorang buang angin yang tidak tertahan pada shalat, tentunya seseorang akan berhenti dari shalatnya dan mengulangnya lagi, karena kita semua tahu, buang angin pada saat shalat adalah hal yang membatalkan shalat. Itu berarti dia berlaku jujur pada diri sendiri. Tentunya, berlaku jujur tidak hanya pada saat shalat, tetapi yang perlu menjadi perhatian adalah mewujudkan perilaku jujur pada saat setelah shalat. Berlaku jujur dalam setiap perilaku, dalam setiap keadaan, baik dalam berbicara, dalam berdagang, dan dalam seluruh aspek kehidupan kita.
c.       Wujud terhadap nilai keikhlasan kepada Allah Swt.
Keikhlasan kepada Allah, tidak hanya tertanam dalam kalbu seseorang, yang lebih penting lagi adalah mewujudkannya dengan melakukan shalat. Ikhlas mengajarkan kepada kita untuk mencapai kesuksesan hakiki, kesuksesan yang abadi , dan kesuksesan dalam pandangan Allah Swt.
d.      Shalat diakhiri salam ke kanan dan ke kiri
Pada saat kita mengakhiri salat, kita mengucapkan salam yang berarti kita mendoakan mereka yang ada di kanan dan di kiri. Salah satu makna dari hal ini adalah saling meyangi dan memberi keselamatan dengan yang lain, sebagaimana sabda rasulullah Saw:
المسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ , و المهاجِرَ مَنْ هَجَرَ مَا نهَى اللهُ عَنْهُ
“Yang disebut dengan muslim sejati adalah orang yang selamat orang muslim lainnya dari lisan dan tangannya. Dan orang yang berhijrah adalah orang yang berhijrah dari perkara yang dilarang oleh Allah .” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 40 ).
Maksudnya, seseorang yang mengakhiri salam dalam shalatnya, hendaknya menegakkan doa yang ia setelah selesai melaksanakan salat. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw, maka ia tidak akan mencelakakan orang lain dengan lisan dan tanganya.
Praktek Tata cara sujud sahwi
1.  Niat
2.   Membaca takbir
3.   Sujud dua kali dan membaca bacaan sujud
4. Membaca salam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

QH bab 3 kuteguhkan imanku dengan ibadah